Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di
peruntukan
bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak,
transportasi
dan biaya.
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA
pengadilan.
Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat
yang tidak
mampu (miskin) secara ekonomis.